LAPORAN
PENGOLAHAN LIMBAH PABRIK KRIPIK
MELINJO CAP SUBUR
Diajukan
untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Pengolahan Lingkungan Hidup yang
diampu oleh : Ibu Sarinah Basyri K. M.Kes

Oleh
:
Khanifah
Tri
Utami
Semester
IV
FAKULTAS KESEHATAN MASYARAKAT
UNIVERSITAS WIRALODRA INDRAMAYU
2017
·
DATA
GEOGRAFI PABRIK KRIPIK MELINJO CAP SUBUR
Pabrik
kripik melinjo cap subur terletak di wilayah Blok Tumaritis Desa Benda
Kecamatan Karangampel Kabupeten Indramayu, Desa Benda Berbatasan dengan Desa
Sendang dan Desa Karangampel di Utara, Laut Jawa di Timur, Desa Pringgacala di
Selatan dan Desa Karangampel di Barat. Desa Benda memiliki luas wilayah 306,8
Ha. Berada pada geografis diwilayah pantura yang dilalui kendaraan-kendaraan
menuju Jakarta. Desa Benda merupakan kategori desa yang berkembang. Daerah Desa
Benda mempunyai sumber pendapatan utama dari hasil pertanian seperti padi, dan
sayur-sayuran dan hasil kelautan seperti ikan karena kedekatannya dengan laut
serta dari hasil industri dan jasa.
·
TINJAUAN PUSTAKA
1.
Pengertian Limbah
Limbah
adalah buangan yang dihasilkan dari suatu proses produksi baik industri maupun
domestik (rumah tangga). Di mana masyarakat bermukim, di sanalah berbagai jenis
limbah akan dihasilkan. Ada
sampah, ada air kakus (black water), dan ada air buangan dari berbagai
aktivitas domestik lainnya (grey water).
2.
Pengertian Baku Mutu
Lingkungan
Baku
Mutu Lingkungan adalah ukuran batas bahan, zat atau energy yang berada pada
tempat dan kondisi tertentu. Dengan kata lain, Baku Mutu Lingkungan adalah
ambang batas kadar maksimum suatu zat atau bahan yang diperbolehkan berada di
lingkungan agar tidak menimbulkan dampak negative.
Baku
mutu linhkungan perairan ada dua macam yaitu :
1. Baku Mutu Air
Baku Mutu Air adalah ambang batas kadar
bahan atau zat yang diperbolehkan terdapat dalam sumber air, yang masih dapat
digunakan. Misalnya air untuk air minum, untuk mandi, untuk perikanan, untuk
industry, dan lain-lain.
2. Baku Mutu Limbah Cair
Baku Mutu Limbah Cair adalah ambang
batas kadar yang diperbolehkan dikeluarkan dari suatu produksi atau kegiatan di
badan air (sungai, danau, kolam).
·
PEMBAHASAN
1. Pabrik Kripik Melinjo Cap
Subur

Pabrik Kripik Melinjo Cap Subur,
didirikan oleh Bapak Subur Supriyanto pada tahun 1996 hingga sekarang. Pabrik ini
merupakan salah satu pabrik kripik melinjo yang ada di desa Benda
Kecamatan Karangampel
kabupaten Indramayu. pabrik kripik melinjo cap subur memiliki
pegawai 20-50 orang dan memproduksi 400-800 kilo kripik melinjo per harinya.
Pabrik ini
sudah memiliki izin resmi namun masih memiliki
kekurangan yaitu tidak memiliki sistem operasional prosedur, tidak menyediakan
jaminan kesehatan untuk para pegawainya dan tidak menyediakan APD (alat
pelindung diri) hanya menganjurkan saja kepada para
pegawainya untuk memakai alat pelindung diri seadannya saja.
sistem kerja di pabrik ini yaitu tidak ada shift dan lembur, jadi para pekerja bekerja
8 jam – 9 jam dari jam 07.00-12.00 istirahat satu jam,
kemudian masuk lagi jam
13.00-16-00.

2.
Pembuatan Kripik Melinjo
Pembuatan Kripik Melinjo
( PROSES PENGOLAHAN / PENG GANGSAHAN )





(
PROSES PENGGEDIGAN )

(
PROSES PENGGORENGAN KE 2 )

( PROSES AKHIR / PENGEMASAN )




3. Pengolahan Limbah Pabrik
Limbah yang dihsilkan
oleh pabrik kripik melinjo cap subur ini yaitu :
1. Limbah kulit melinjo

Melinjo yang
sudah di gangsa kemudian di masukkan ke mesin pengupas kulit melinjo, setelah
selesai di kupas lalu di ayak, dan hanya di ambil melinjonya saja. kulit
melinjo yang tidak terpakai kemudian di kumpulkan dan tidak di buang, akan
tetapi di jual kembali ke pabrik tahu untuk bahan pembakaran. Satu karung kulit
melinjo di jual dengan harga sebesar Rp. 3000,00.

2. Limbah arang sisa pembakaran melinjo

Kayu yang di gunakan untuk menggoreng/menggangsah
melinjo akan menghasilkan limbah yaitu arang. Arang yang besar-besar biasanya
di jual untuk pegusaha sate atau pengusaha ayam bakar, dan arang yang
kecil/halus di gunakan untuk bikin pondasi rumah.
3. Limbah cair bekas perendaman melinjo

Limbah
cair yang di hasilkan bekas perendaman melinjo atau proses-proses pengolahan
melinjo lainnya di alirka ke sungai sehingga tidak menggenang atau berceceran
kemana-mana. Pembuangan limbah cair ini di nilai tidak mencemari lingkungan,
karena tidak melampaui batas baku mutu lingkungan perairan/sungai. Limbah cair
yang di hasilkan hanya sebatas sisa perendaman melinjo biasa tidak tercempur
dengan bahan kimia atau semacamnya.
·
DAFTAR PUSTAKA
ü Wikipedia
bahasa Indonesia.2008.Pengertian Limbah.di akses dari :
https://id.wikipedia.org/wiki/Limbah#cite_ref_Bergerak_Bersama_dengan_Strategi_Sanitasi_Kota_1-1 2008
https://mozaiksains.wordpress.com/2012/09/17/baku-mutu-lingkungan/
LAPORAN
PENGOLAHAN LIMBAH PABRIK KRIPIK
MELINJO CAP SUBUR
Diajukan
untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Pengolahan Lingkungan Hidup yang
diampu oleh : Ibu Sarinah Basyri K. M.Kes

Oleh
:
Khanifah
Tri
Utami
Semester
IV
FAKULTAS KESEHATAN MASYARAKAT
UNIVERSITAS WIRALODRA INDRAMAYU
2017
·
DATA
GEOGRAFI PABRIK KRIPIK MELINJO CAP SUBUR
Pabrik
kripik melinjo cap subur terletak di wilayah Blok Tumaritis Desa Benda
Kecamatan Karangampel Kabupeten Indramayu, Desa Benda Berbatasan dengan Desa
Sendang dan Desa Karangampel di Utara, Laut Jawa di Timur, Desa Pringgacala di
Selatan dan Desa Karangampel di Barat. Desa Benda memiliki luas wilayah 306,8
Ha. Berada pada geografis diwilayah pantura yang dilalui kendaraan-kendaraan
menuju Jakarta. Desa Benda merupakan kategori desa yang berkembang. Daerah Desa
Benda mempunyai sumber pendapatan utama dari hasil pertanian seperti padi, dan
sayur-sayuran dan hasil kelautan seperti ikan karena kedekatannya dengan laut
serta dari hasil industri dan jasa.
·
TINJAUAN PUSTAKA
1.
Pengertian Limbah
Limbah
adalah buangan yang dihasilkan dari suatu proses produksi baik industri maupun
domestik (rumah tangga). Di mana masyarakat bermukim, di sanalah berbagai jenis
limbah akan dihasilkan. Ada
sampah, ada air kakus (black water), dan ada air buangan dari berbagai
aktivitas domestik lainnya (grey water).
2.
Pengertian Baku Mutu
Lingkungan
Baku
Mutu Lingkungan adalah ukuran batas bahan, zat atau energy yang berada pada
tempat dan kondisi tertentu. Dengan kata lain, Baku Mutu Lingkungan adalah
ambang batas kadar maksimum suatu zat atau bahan yang diperbolehkan berada di
lingkungan agar tidak menimbulkan dampak negative.
Baku
mutu linhkungan perairan ada dua macam yaitu :
1. Baku Mutu Air
Baku Mutu Air adalah ambang batas kadar
bahan atau zat yang diperbolehkan terdapat dalam sumber air, yang masih dapat
digunakan. Misalnya air untuk air minum, untuk mandi, untuk perikanan, untuk
industry, dan lain-lain.
2. Baku Mutu Limbah Cair
Baku Mutu Limbah Cair adalah ambang
batas kadar yang diperbolehkan dikeluarkan dari suatu produksi atau kegiatan di
badan air (sungai, danau, kolam).
·
PEMBAHASAN
1. Pabrik Kripik Melinjo Cap
Subur

Pabrik Kripik Melinjo Cap Subur,
didirikan oleh Bapak Subur Supriyanto pada tahun 1996 hingga sekarang. Pabrik ini
merupakan salah satu pabrik kripik melinjo yang ada di desa Benda
Kecamatan Karangampel
kabupaten Indramayu. pabrik kripik melinjo cap subur memiliki
pegawai 20-50 orang dan memproduksi 400-800 kilo kripik melinjo per harinya.
Pabrik ini
sudah memiliki izin resmi namun masih memiliki
kekurangan yaitu tidak memiliki sistem operasional prosedur, tidak menyediakan
jaminan kesehatan untuk para pegawainya dan tidak menyediakan APD (alat
pelindung diri) hanya menganjurkan saja kepada para
pegawainya untuk memakai alat pelindung diri seadannya saja.
sistem kerja di pabrik ini yaitu tidak ada shift dan lembur, jadi para pekerja bekerja
8 jam – 9 jam dari jam 07.00-12.00 istirahat satu jam,
kemudian masuk lagi jam
13.00-16-00.

2.
Pembuatan Kripik Melinjo
Pembuatan Kripik Melinjo
( PROSES PENGOLAHAN / PENG GANGSAHAN )





(
PROSES PENGGEDIGAN )

(
PROSES PENGGORENGAN KE 2 )

( PROSES AKHIR / PENGEMASAN )




3. Pengolahan Limbah Pabrik
Limbah yang dihsilkan
oleh pabrik kripik melinjo cap subur ini yaitu :
1. Limbah kulit melinjo

Melinjo yang
sudah di gangsa kemudian di masukkan ke mesin pengupas kulit melinjo, setelah
selesai di kupas lalu di ayak, dan hanya di ambil melinjonya saja. kulit
melinjo yang tidak terpakai kemudian di kumpulkan dan tidak di buang, akan
tetapi di jual kembali ke pabrik tahu untuk bahan pembakaran. Satu karung kulit
melinjo di jual dengan harga sebesar Rp. 3000,00.

2. Limbah arang sisa pembakaran melinjo

Kayu yang di gunakan untuk menggoreng/menggangsah
melinjo akan menghasilkan limbah yaitu arang. Arang yang besar-besar biasanya
di jual untuk pegusaha sate atau pengusaha ayam bakar, dan arang yang
kecil/halus di gunakan untuk bikin pondasi rumah.
3. Limbah cair bekas perendaman melinjo

Limbah
cair yang di hasilkan bekas perendaman melinjo atau proses-proses pengolahan
melinjo lainnya di alirka ke sungai sehingga tidak menggenang atau berceceran
kemana-mana. Pembuangan limbah cair ini di nilai tidak mencemari lingkungan,
karena tidak melampaui batas baku mutu lingkungan perairan/sungai. Limbah cair
yang di hasilkan hanya sebatas sisa perendaman melinjo biasa tidak tercempur
dengan bahan kimia atau semacamnya.
·
DAFTAR PUSTAKA
ü Wikipedia
bahasa Indonesia.2008.Pengertian Limbah.di akses dari :
https://id.wikipedia.org/wiki/Limbah#cite_ref_Bergerak_Bersama_dengan_Strategi_Sanitasi_Kota_1-1 2008
https://mozaiksains.wordpress.com/2012/09/17/baku-mutu-lingkungan/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar